Jasa kontraktor Jakarta dalam perencanaan pembangunan sangat penting karena mulai dari perencanaan desain bangunan, keuangan hingga penentuan waktu penyelesaian suatu proyek, tentunya pihak pemilik tidak ingin hasil akhir yang lalai, biaya yang tidak perlu, bahkan pemborosan waktu. Dalam hal ini menggunakan jasa kontraktor bangunanlah yang harus dipilih, jadi apa ruang lingkup pekerjaan jasa kontraktor bangunan tersebut?
Jasa Kontraktor bangunan sering memberikan jasa desain, langkah utama adalah berdiskusi dengan klien, melakukan survei tanah dengan meninjau kondisi lokasi lahan, desain akan di sesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran pemilik mulai dari eksterior hingga untuk interiornya.
Selain itu, kontraktor bangunan akan bertanggung jawab atas bangunan dan material, sebelum menggali fondasi, kontraktor jika memang harus membersihkan tanah, meratakan tanah, ketika lokasi sudah siap. kemudian dengan pembangunan pondasi sampai pekerjaan selesai.
Konstruksi bangunan yang sudah jadipun menjadi tanggung jawab juga kontraktor bangunan, jika itu adalah pekerjaan perbaikan atau renovasi. Modifikasi fasilitas internal dan rumah juga termasuk dalam wilayah kerja kontraktor, tetapi tentu saja jika tercantum dalam kontrak yang di sepakati, jika ada perubahan di akhir kontrak, dapat di negosiasikan, dibuatnya kontrak kerja baru.
Renovasi sendiri bisa dilakukan oleh jasa kontraktor yang juga membangun bangunan yang sama, atau jasa kontraktor baru yang memulai renovasi, hanya saja waktu pengerjaan mungkin akan memakan waktu karena pasti akan mempelajari struktur bangunan terlebih dahulu.
Badan Hukum Kontraktor Bangunan
Bagi masyarakat awam, mengenal dasar hukum perusahaan jasa kontraktor akan sangat membantu untuk merencanakan kesepakatan dalam kontrak ke depan untuk mencapai deal yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Selain itu jasa kontraktor bangunan akan lebih terpercaya karena sudah di akui negara jadi bukan ilegal, jadi jika terjadi situasi yang tidak di duga, sebagai pengguna jasa kontraktor bangunan bisa melakukan langkah hukum yang tepat dalam mendapatkan solusinya.
Dalam undang – undang sudah diatur tentang badan usaha jasa kontraktor diantaranya:
Undang – undang nomor 18 thn 1999 mengenai Jasa Kontraktor (UU 18/1999)
Untuk Undang – undang nomor 28 thn 2002 mengenai Bangunan Gedung (UU 28/2002)
Undang – undang nomor 4 thn 1992 mengenai Pemukiman serta Perumahan
Pasal 1 Angka 4 UU 18 tahun 1999, menyatakan tentang penyedia jasa kontraktor. Ini merupakan orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan jasa kontraktor. Undang -undang tersebut mengatur bagaimana untuk kualifikasi dan syarat-syarat sertifikasi yang wajib di miliki jasa kontraktor. Maksudnya adalah jasa kontraktor bangunan tersebut dapat di percaya dengan kelengkapan berbagai surat legalitasnya.
Jika ada kegagalan yang berakibat kualitas bangunan yang tidak baik. Tidak berfungsi dengan baik bahkan mengalami keruntuhan, maka pertanggungjawaban jasa kontraktor di atur dalam Pasal 25 UU 18/1999. Jasa kontraktor akan bertanggung jawab atas kegagalan bangunan paling lama sejak 10 tahun. Ini mulai penyerahan pekerjaan akhir konstruksi bangunannya, serta harus di nilai oleh seorang ahli sebagai pihak ketiga.
Masyarakat yang merasa rugi bisa mengajukan gugatan sesuai dengan pasal 38 undang – undang nomor 18 tahun 1999. Tuntutan gugatan bisa berupa untuk mengeluarkan anggaran biaya, sedangkan tuntutan yang lainnya dapat timbul sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Legalitas untuk Menyakinkan Konsumen
Di dukung oleh pasal 47 UU 28/2002 orang atau organisasi yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan undang-undang ini. Membuat bangunan tidak layak pakai, dapat dikenakan denda dan/atau hukuman penjara.
Ketentuan pendukung dalam undang-undang lainnya bisa Anda temukan dalam UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999). Pasal 4 huruf B undang-undang nomor 8 tahun 1999, konsumen dalam hal ini yang merupakan pengguna jasa kontraktor. Konsumen berhak mendapatkan barang/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi beserta jaminan yang sudah di janjikan.
Pada pasal 4 huruf G UU 8 tahun 1999 mengatur tentang konsumen bahwa berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian. Jika barang atau jasa yang di terima tidak sebagaimana mestinya atau tidak sesuai dalam perjanjian. Dalam mengajukan gugatan dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Bisa juga lewat pengadilan seperti yang tertera dalam pasal 45 UU 8 tahun 1999.
Perlu Anda ketahui bahwa dengan pemahaman dasar hukum di atas, maka sebagai calon pelanggan yang menggunakan jasa kontraktor Jakarta. Anda akan meningkatkan kekuatan hukum Anda dan menghindari sifat abai oleh kontraktor, yang bisa menjadi sasaran yang berujung pada kerugian.