perizinan klinik kecantikan

tukang rapihin klinik

Perizinan Klinik Kecantikan: Apa Saja yang Harus Dipenuhi?

Klinik kecantikan yang terlihat mewah dan profesional akan sia-sia jika tidak memiliki legalitas resmi—dan bisa ditutup sewaktu-waktu oleh pemerintah.

Pertumbuhan klinik kecantikan di Indonesia semakin pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan estetika, pengawasan dari pemerintah juga semakin ketat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014, setiap klinik yang melakukan tindakan medis—termasuk klinik kecantikan—wajib memiliki izin operasional, izin tenaga medis, dan memenuhi standar fasilitas kesehatan.

Tanpa legalitas yang sesuai, klinik Anda bisa dianggap ilegal meskipun sudah memiliki dokter, alat canggih, dan interior menarik oleh kami. Bahkan, banyak kasus klinik kecantikan ditutup oleh Dinas Kesehatan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Sayangnya, masih banyak pemilik klinik kecantikan yang mengabaikan aspek perizinan di tahap awal. Mereka lebih fokus pada renovasi, rekrutmen staf, dan promosi, tanpa menyadari bahwa beroperasi tanpa izin bisa menimbulkan risiko besar, antara lain:

  • Klinik disegel atau ditutup oleh instansi terkait.

  • Denda atau sanksi administratif dari pemerintah daerah.

  • Gugatan hukum dari pasien jika terjadi kesalahan medis.

  • Kesulitan dalam mengembangkan bisnis secara legal (misalnya untuk franchise atau kerjasama dengan pihak ketiga).

  • Kehilangan kepercayaan dari calon pasien karena dianggap tidak resmi.

Semua ini tentu akan berdampak langsung terhadap reputasi dan kelangsungan bisnis klinik kecantikan Anda.

Agar klinik kecantikan Anda bisa beroperasi dengan aman dan profesional, berikut adalah daftar izin dan syarat legal yang harus dipenuhi sebelum membuka usaha klinik kecantikan:

cara legal klinik kecantikan


1. Surat Izin Operasional Klinik (SIOK) dari Dinas Kesehatan

Izin ini adalah izin utama yang harus dimiliki sebelum membuka praktik. SIOK menunjukkan bahwa klinik Anda telah diperiksa dan memenuhi standar fasilitas kesehatan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Dokumen yang biasanya diperlukan:

  • Denah lokasi klinik

  • Akta pendirian perusahaan

  • Fotokopi KTP dan NPWP pemilik

  • Surat pernyataan tidak akan melakukan praktik ilegal

  • Rekomendasi dari organisasi profesi (IDKI/IDI)


2. Surat Izin Praktik (SIP) untuk Dokter dan Tenaga Medis

Setiap dokter, dokter gigi, atau tenaga medis lain yang bekerja di klinik wajib memiliki SIP yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. SIP ini bersifat personal dan hanya berlaku untuk satu tempat praktik.

Persyaratan umumnya:

  • STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku

  • Surat pernyataan bersedia praktik di klinik tersebut

  • Surat keterangan sehat

  • Ijazah dan dokumen legal lainnya


3. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS (Online Single Submission)

NIB diperlukan untuk mengurus legalitas usaha Anda secara nasional. Proses ini dilakukan secara online melalui sistem OSS dan menjadi dasar untuk pengajuan izin lainnya seperti SIUP, TDP, dan lainnya.

Langkah utama:

  • Daftar melalui oss.go.id

  • Siapkan data pemilik usaha dan badan hukum

  • Lengkapi data bidang usaha dan klasifikasi (KBLI 86103 untuk klinik)


4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG, dahulu IMB)

Jika Anda membangun atau merenovasi bangunan untuk digunakan sebagai klinik, maka Anda perlu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan yang tidak memiliki izin bisa dikenakan sanksi.

Dokumen yang diperlukan:

  • Gambar rencana arsitektur

  • Sertifikat tanah atau surat sewa

  • Surat pernyataan penggunaan sesuai peruntukan

  • Rekomendasi dari Dinas Tata Ruang (jika diperlukan)


5. Izin Lingkungan atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Klinik termasuk usaha yang wajib menyampaikan SPPL untuk menunjukkan bahwa Anda berkomitmen menjaga lingkungan, termasuk pengelolaan limbah medis dan non-medis.

Biasanya diperlukan untuk:

  • Klinik yang memiliki kapasitas limbah tertentu

  • Lokasi di wilayah padat penduduk

  • Proyek dengan potensi gangguan lingkungan


6. Izin Reklame (jika menggunakan media promosi luar ruang)

Jika klinik Anda menggunakan papan nama, banner, atau billboard di luar gedung, maka Anda wajib mengurus izin reklame ke dinas terkait.


7. Sertifikat Layak Fungsi (SLF)

Untuk bangunan klinik dengan skala besar, Anda juga wajib mengurus SLF sebagai bukti bahwa bangunan tersebut layak digunakan dan aman secara struktural.


Tips Tambahan Agar Proses Perizinan Lancar:

  • Gunakan konsultan perizinan yang sudah berpengalaman mengurus klinik. Ini akan menghemat waktu dan meminimalkan kesalahan administrasi.

  • Pastikan semua berkas lengkap dan sesuai standar. Jangan membuat dokumen palsu atau manipulatif.

  • Urus perizinan sejak awal renovasi atau pembangunan. Jangan menunggu klinik siap baru mulai proses, karena bisa membuat Anda telat launching.

Legalitas adalah pondasi bisnis jangka panjang. Klinik kecantikan yang memiliki izin lengkap tidak hanya aman dari sisi hukum, tapi juga membangun kepercayaan di mata pasien dan investor. Jangan anggap perizinan sebagai formalitas—anggaplah sebagai bagian dari strategi membangun brand yang profesional dan terpercaya.

Mulai dari sekarang, pastikan setiap langkah bisnis Anda didukung oleh legalitas yang kuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *